Dirut Terra Drone Salahkan Pemilik Ruko atas Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Ewong
17 Apr 2026 07:19
NASIONAL 0 16
2 menit membaca

Jakarta, Arintanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang pegawai PT Terra Drone Indonesia, Rabu 15 April 2026.

Sidang ketiga dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana digelar untuk mendengar keterangan saksi. Dalam kesempatan ini Micheal didampingi lima orang penasihat Hukunya.

Tim Penasihat Hukum Michael dalam keterangannya menyampaikan terkait dengan standar keselamatan gedung pihaknya merasa keberatan bila kliennya dianggap lalai. Pasalnya bangunan gedung yang digunakan sebagai kantor PT.DTI tidak memiliki tangga darurat.

“Perlu kami terangkan, PT.TDI bukan pemilik gedung namun, hanya penyewa. Kemudian kondisi gedung sejak awal disewa hingga saat kejadian tidak pernah direvonasi. Kalau tidak ada tangga darurat memang sejak awal menyewa gedung itu tidak memiliki tangga darurat,” ujar Triana salah satu kuasa Hukum Michael Wisnu Wardhana.

Lebih lanjut Triana mengatakan, terkait keberadaan tangga darurat, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Dinas Pemadam Kebakaran pada persidangan menerangkan, selama bertugas sejak 2005 belum pernah melihat ada bangun baik itu ruko yang memilki tangga darurat yang terpisah atau berada di sisi luar dari bangunan inti.

“Sebagaimana kita ketahui dari pemberitaan di media, kebakaran bangunan seperti ruko sudah sering terjadi. Bahkan banyak juga yang menelan korban jiwa, sehingga menjadi suatu pertanyaan bagaimanakah perizinan dan standart safety pembangunan gedung atau ruko di Indonesia ini khususnya di Jakarta?. Sebab bila kita lihat rata-rata bagunan khususnya ruko jarang sekali yang memilki tangga darurat yang berada di sisi luar bangunan inti.” Sambung Triana.

“Selain itu dalam persidangan juga ditemukan fakta lain berdasarkan keterangan saksi petugas pemadam kebakaran yang hadir saat peristiwa kebakaran. Dimana pemadam kebakaran belum memiliki SOP atau peraturan khusus terkait pemadaman baterai litium polimer, sehingga saat kejadian upaya pemadaman api dilakukan menggunakan air dan foam,” jelas Triana.

“Berdasarkan PP No.16 Tahun 2021 diketahui bahwa kewajiban menyediakan alat keselamatan dari bahaya kebakaran merupakan bagian dari syarat teknis pemilik gedung dapat mengajukan IMB/PBG,” tambah Triana.

Penyebab Kebakaran

Terkait penyebab kebakaran, Penasihat Hukum Michael menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, kebakaran berawal dari ruang kerja Sdri Kiky salah satu karyawan PT. TDI.

Dimana menurut keterangan Kiky dan saksi Agata bahwa baterai telah ditumpuk dan terjatuh. Padahal bila dilihat dari SOP penanganan baterai litium polimer seharusnya baterai-baterai tersebut tidak boleh ditumpuk.

“Untuk itu terhadap hal ini kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut” jelas Triana.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x