
Bogor, Arintanews.com – Polsek Babakan Madang Polres Bogor, mengamankan ribuan butir obat keras golongan G dari seorang pengedar, Rabu (15/4/20206).
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang Ipda Tubagus Rekayasa mengatakan temuan ribuan butir obat keras golongan G ini bermula ketika pihaknya melakukan pengintaian dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AM (30) di Area Jembatan Aphong Desa Cipambuan pada selasa 14 april sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata obat tersebut dibeli dari salah satu pemasok yang berada di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.
Menindaklanjuti itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar kasus tersebut.
“Kami membongkar sindikat tersebut Rabu pukul 01.00 dini hari, kemudian barang bukti yang kita amankan sementara ada Hexymer / pil kuning sebanyak 1384 butir, Trmadol sebanyak 100 butir dan Trihexyphenidyl / TriX sebanyak 180 butir, kita terus proses penelusuran,” jelas Kanit Reskrim Madang, Iptu Tubagus Rekayasa.
Tubagus mengatakan Tim Opsnal beserta unit Reskrim Polsek Babakan Madang, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penjual obat keras terlarang tersebut. Pelaku yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh petugas.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas lagi. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan intensif lanjutan atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.


Tidak ada komentar