Terduga Penerima Uang Hasil Judi Online Abaikan Pemanggilan Bareskrim

Redaksi
28 Mar 2026 17:35
INDEX 0 49
2 menit membaca

Jakarta | Arintanews.com

Upaya aparat kepolisian untuk menguak tindak kriminal judi online nampaknya menemui jalan buntu. Pasalnya beberapa saksi yang diduga menerima aliran dana dari Judi Online tersebut enggan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini bermula ketika jajaran Dittipidum Mabes Polri mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi jaringan internasional jaringan Taiwan, Juni 2024. Saat itu Direktur Dittpidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan pada 24 Juni 2024, polisi menangkap tujuh tersangka yang merupakan pelaku sindikat judi online dan pornografi internasional jaringan Taiwan.

Namun dari tujuh tersangka inilah terkuak masih ada tiga orang yang menikmati uang hasil judi online tersebut. Ketiganya yakni Quanli Li, kemudian Enday Sugiarti dan Jaya Rahman.

Atas dasar inilah pihak kepolisian membuat surat pemanggilan terhadap ketiganya untuk menguak kasus ini secara terang benderang.

Namun hingga saat ini sudah dua tahun berlalu tiga orang tersebut terkesan mengabaikan surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya sejak dilayangkan surat panggilan pada tahun 2024, hingga saat ini Quanli Li, Enday Sugiarti dan Jaya Rahman tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Pemanggilan terhadap Quanli Li bukan tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang diterima awak redaksi Arintanews, dari sumber yang tidak inggin meyebutkan identitasnya mengatakan, pemanggilan terhadap Quanli Li merupakan panggilan resmi pihak kepolisian. Hal ini tertuang dalam surat no S-5/816N/2024/Dittipidum/Bareskrim dengan no laporan LP/A/6/IV/2024.

Pemanggilan terhadap Quanli Li dilakukan setelah seorang terdakwa kasus Judi Online bernama Wilhelmus menyebutkan beberapa nama penerima aliran uang hasil judi Online. Salah satunya yakni Quanli Li.

Selanjutnya pihak kepolisian dalam rangka mengembangkan kasus ini membutuhkan informasi dari Quanli Li sebagai salah seorang penerima uang hasil judi online.

“Sayangnya hingga kini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu Kombes Pol Doni Alexander selaku Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim yang menangani kasus ini belum menjawab saat awak media berupa melakukan konfirmasi. (Gie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x