Petugas PLN Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Gandul melakukan inspeksi harian berupa thermovisi atau pengukuran suhu panas pada paralatan kelistrikan yang ada di UIP2B Gandul Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). PLN menjamin ketersedian suplai listrik ke masyarakat untuk kebutuhan Lebaran dan diperkirakan pada saat Lebaran terjadi penurun beban puncak listrik pada sistem kelistrikan sistem Jawa Bali sebesar 56 persen hingga 60 persen dikarenakan banyak Industri dan perkantoran yang libur. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.Jakarta | arintanews
PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PT PLN Persero) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). PLN pun berkomitmen menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih serta bebas dari penyuapan.
Divisi compliance di PT PLN (Persero) Firman Hadi Saputra menjelaskan, bila ada insan PLN terbukti melanggar ketentuan SMAP maka akan diberikan hukuman berupa penurunan grade level jenjang karir hingga pemecatan. Kemudian ada sanksi pidana bagi yang korupsi.
Karena itu, jika terdapat insan PLN mengetahui terjadinya penyuapan dan atau dugaan penyuapan di perusahaan, maka insan PLN diharapkan untuk melaporkan kejadian atau dugaan tersebut dengan melaporkan melalui whistleblowing system (WBS) ke nomor telepon 0811986190 atau email wbpln@pln.co.id.
“Laporan diharapkan dapat meliputi pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran. Dan, bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutur Firman di Jakarta, Kamis (24/09/2020). (ajo)


Tidak ada komentar