
Depok | arintanews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok kini tengah bersiap untuk menghadapi pendaftaran pasangan calon di Pilkada Depok 2020 pada 4 hingga 6 September 2020. Ketua KPU Depok Nana Shobarna menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari untuk menghadapi tahapan pendaftaran calon. Ia bahkan menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada partai politik.
“Kita dari jauh hari sebetulnya sudah menghadapi tahapan pendaftaran calon dari perseorangan di Februari 2020. Hingga pendaftaran ditutup tak ada calon perseorangan di Pilkada Depok,” katanya kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi Depok Media Center, di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (27/08/2020).
Saat pendaftaran calon perseorangan, pandemi Covid-19 belum mewabah seperti sekarang ini. Adanya pandemi ini pun membuat pihaknya melakukan persiapan-persiapan gelaran Pilkada Depok 2020 dengan standar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah. “Tentunya pendaftaran paslon nanti kami akan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. Mulai dari APK hingga disinfeksi kantor pun kami lakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona di lingkungan KPU Depok,” terangnya.
Proses pendaftaran pasangan calon sendiri akan berlangsung selama tiga hari yang mana dimulai pada tangga 4 sampai 6 September 2020. Selepas itu, KPU Depok akan memeriksa dokumen daftar calon, proses administrasi, tes kesehatan bakal calon termasuk tes usap Covid-19, medical check up hingga psikotes.
“Cek kesehatan dilaksanakan di rumah sakit tipe A. Untuk di Jawa Barat sendiri, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung satu-satunya rumah sakit berstatus tipe A. Kemungkinan cek kesehatan bakal calon peserta Pilkada Depok 2020 akan dilaksanakan disana,” ujar Nana.
Bilamana saat pemeriksaan kesehatan ditemukan ada pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes usap atau swab amaka yang bersangkutan harus menjalankan isolasi selama 14 hari.
“Jika positif maka pasangan itu harus menjalankan isolasi selama 14 hari. Bila di swab hasilnya negatif, maka proses pun berlanjut. Konsekuensi bakal calon positif Covid 19 berimbas pada masa durasi kampanye. Kalau lancar tanpa Covid-19 maka masa kampanye selama 71 hari, kalau positif terpotong waktu isolasi mandiri,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Nana, dirinya berharap bakal calon untuk menjaga kesehatan agar saat tes kesehatan tak dinyatakan terpapar Covid-19. “Mereka tetap memiliki hak untuk mengikuti konstelasi Pilkada Depok 2020. Walaupun mereka positif, dari sisi aturan kita tidak boleh memangkas hak politik orang,” ujar Nana.
Nana menerangkan, untuk penetapan pasangan calon sendiri akan berlangsung pada 23 September 2020. Dari situ baru ketahuan berapa pasangan calon dan siapa saja partai pengusungnya.
“Untuk penetapan pasangan calon akan kita lakukan rapat pleno. Sehari kemudian baru pengundian nomor urut dan pada tangga 26 September hingga 5 Desember 2020 akan berlangsung tahapan selanjutnya yakni masa kampanye,” ujar Nana.
Tahapan kampanye krusial yakni pada pada tanggal 6 sampai 8 Desember yang mana saat itu memasuki masa tenang. Pada tanggal 9 Desember 2020 baru dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Selepas itu pihaknya menunggu apakah ada gugatan atau tidak. “Untuk gugatan kita tunggu paling lambat 5 hari selepas KPU menetapkan pasangan terpilih,” tandasnya.(rein)


Tidak ada komentar