
Depok | Arintanews
Jajaran unit reskrim Polres Metro Depok gelar kasuus pencurian kendaraan roda dua (curanmor- red),kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan pencurian bermotor tersebut dilakukan dengan modus merusak kunci motor yang terparkir di halaman rumah atau kos kosan. terdapat tiga tempat kejadian perkara , Bekasi, Bogor dan Depok.
“ada Enam barang bukti yang diambil tiga pelaku. modusnya merusak kunci motor dengan kunci T motor yang sedang parkir di depan rumah kos kosan ,jadi disini ada tiga tersangka, mereka mengambil motor itu dengan modus merusak kunci motor yang terparkir di halaman rumah atau kos kosan. tiga tkp di depok, satu di Bekasi, dua di wilayah Bogor. jadi tiga di Depok,”kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Eden Siregar Kamis, (13/01/2022)
sealain itu kapolres juga menjelaskan penangkapan ini berawal saat petugas perintis presisi melakukan patroli mencurigai ada satu unit sepeda motor dikendarai oleh 3 orang yg tidak menggunakan helm, kemudian diberhentikan petugas.
“petugas dari perintis sabara ini melakukan tembakan peringatan ke atas, tapi tidak dihiraukan akhirnya dibidik tepat mengenai badan yg bersangkutan kemudian yg bersangkutan menabrak warung. disitulah tiga pelaku ini ditangkap,”jelasnya.
sementara itu dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku. pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo 54 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr. 2fal)


Tidak ada komentar