Hamonangan Saragih, SH., MH, Penasehat Hukum Organisasi Jembatan Kemajuan Bangsa.Jakarta – Arinta News I Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tugas Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad – Hoc, di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Maka Komisi Yudisial mempunyai tugas, pertama melakukan pendaftaran calon Hakim Agung. Kedua melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung. Ketiga menetapkan Calon Hakim Agung, dan yang keempat mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR.
Hamonangan Saragih, SH., MH, penasehat hukum organisasi Jembatan Kemajuan Bangsa menjelaskan, KY dalam rekrutmen Hakim Agung hanya menerbitkan persyaratan administrasi, antara lain ijazah serendah-rendahkan Magister Hukum, berusia serendah-rendahnya 45 tahun, dan telah menjadi hakim serendah-rendahnya 20 tahun, termasuk telah menjadi Hakim Tinggi, serta tidak pernah dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara, akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
Hamonangan menambahkan, KY tidak menyentuh hal yang mendasar. Harus KY membuat suatu terobosan kongkrit dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim. Maksudnya adalah kehidupan hakim ditengah-tengah masyarakat tidak bergaya hidup hedonis.
Diera digital, menurut Hamonangan, semestinya KY mengusulkan agar seluruh hakim di Indonesia diperlengkapi dengan aturan yang terukur, dan memastikan para hakim tidak lagi mudah tergiur dengan tawaran material.
Hamonangan juga mengusulkan, seluruh hakim memiliki Nomor Identitas Tunggal. Sejak mulai mengikuti pendidikan calon hakim, dan setelah lulus seleksi calon hakim. Identitas Tunggal harus mencatat rekam medis, rekam pendidikan/organsiasi, dan rekam transaksi (pengeluaran) bulanan, dan pajak dari seluruh transaksi yang dilakukan.
Menurutnya, para hakim harus menggunakan kartu dalam setiap transaksi, termasuk untuk mengisi bahan bakar BBM. Atau hakim tidak diperbolehkan lagi bertransaksi dengan menggunakan uang cash.
Dari sisi pendapatan, menurut Hamonangan pemerintah memberikan reward atau gaji yang cukup bagi Hakim, serendah-rendahnya Rp. 25.000.000, sampai Rp. 1.000.000.000. Bagi hakim yang terdapat tidak melaporkan harta kekayaan, atau menyimpan harta miliknya dengan nama orang lain, dikenakan pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun penjara.
Hamonangan optimis, dengan pola reward and funishment seperti ini, Indonesia akan memiliki hakim-hakim yang berIntegritas tinggi, dan tentu akan menghasil produk hukum yang berkualitas dan mencerminkan keadilan.


Tidak ada komentar